Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur bersama jajaran Polres mengungkap 1.443 kasus kejahatan dan menangkap 1.135 tersangka selama Operasi Sikat Semeru 2025. Operasi berlangsung mulai 22 Oktober hingga 2 November dengan sasaran aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
“Operasi ini menyasar berbagai bentuk kejahatan, mulai dari pencurian, curas, curat, curanmor, street crime, penyalahgunaan senjata tajam, bahan peledak, hingga penyelundupan wilayah perairan,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (6/11/2025).
Dari 1.443 kasus yang diungkap, sebanyak 270 kasus merupakan target operasi (TO) dengan 276 tersangka. Rinciannya yakni 107 kasus curat (109 tersangka), 27 kasus curas (28 tersangka), 101 kasus curanmor (101 tersangka), satu kasus senjata api (tiga tersangka), tujuh kasus street crime (delapan tersangka), delapan kasus pencurian biasa (delapan tersangka), 14 kasus senjata tajam (14 tersangka), tiga kasus bahan peledak (tiga tersangka), dan dua kasus penyelundupan (dua tersangka).
Selain itu, terdapat 1.173 kasus non-target operasi dengan 859 tersangka. Kasus ini meliputi 529 kasus curat (405 tersangka), 41 kasus curas (43 tersangka), 438 kasus curanmor (235 tersangka), satu kasus senjata api (dua tersangka), 22 kasus street crime (35 tersangka), 75 kasus pencurian (68 tersangka), 38 kasus senjata tajam (40 tersangka), enam kasus bahan peledak (tujuh tersangka), dan empat kasus penyelundupan (empat tersangka).
Barang bukti yang diamankan di antaranya Rp75.370.000 uang tunai, 316 sepeda motor, 34 mobil, enam truk, 94 kunci T, laptop, 197 handphone, 75 flashdisk berisi rekaman CCTV, 25 clurit, 10 parang, empat pedang, dua senjata api, 150 amunisi, 30 gram serbuk bahan peledak, serta 231 ekor hewan, termasuk enam burung Cenderawasih dan empat burung Namdur.
Operasi ini melibatkan 3.205 personel, terdiri dari 274 personel Satgas Polda dan 2.931 personel Satgas kewilayahan. “Kami berharap hasil operasi ini dapat menekan angka kejahatan dan menjaga stabilitas keamanan di Jawa Timur,” pungkas Jules.
