Polda Jatim Serahkan Permohonan Red Notice Veronica Koman ke Interpol

Surabaya, IDN Times - Surat permohonan penerbitan red notice sudah resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur. Red notice ini ditujukan kepada tersangka kasus penyebaran hoaks dan provokasi, Veronica Koman.
1. Sudah berkomunikasi dengan Kemenlu

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menerangkan, penerbitan permohonan red notice ini dikeluarkan bersama dengan dimasukkannya nama Veronica Koman ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Keputusan ini diambil usai gelar perkara bersama Bareskrim Mabes Polri dan Divhubinter Mabes Polri.
"Kami sudah mengeluarkan DPO. Nanti kami tunjukkan. Dan surat untuk permintaan red notice dari hasil gelar pihak Hub Inter melakui Interpol sudah berkomunikasi dengan Kemenlu dengan KBRI," ujar Luki di Mapolda Jatim, Jumat (20/9).
2. Proses diserahkan ke Divhubinter

Luki mengaku tidak tahu kapan red notice tersebut diterbitkan dan berlaku berapa lama. Hal tersebut sudah ia serahkan kepada Divhubinter Mabes Polri yang berkomunikasi langsung dengan Interpol.
"Kami tidak tahu. Berkaitan dengan Hub Inter akan dirapatkan. Surat itu dikirim ke Prancis," tuturnya.
3. Berharap dibantu untuk menemukan Veronica

Dengan dikeluarkannya red notice, Luki berharap Polisi Federal Australia (AFP) dapat bekerja sama dan membantu menemukan Veronica untuk segera menyerahkan diri ke Mapolda Jatim. Pasalnya hingga pemanggilan kedua, Veronica tak kunjung memberikan konfirmasi ke pihak kepolisian.
"Kalau konfirmasi kepada pihak Polri tidak ada. Kemarin kami mendapat laporan dari Kemenlu dan dari Hub Inter sudah mengambil langkah-langkah. Hub inter sudah komunikasi dengan LO dan AFP untuk terkait masalah Veronica," pungkasnya.
4. Red notice bukan surat penangkapan

Sebagai informasi, red notice adalah pengumuman yang dikeluarkan oleh Interpol untuk membantu menemukan subjek yang dimaksudkan. Red notice ini dikirimkan ke 194 negara yang tergabung dalam International Criminal Police Organization. Namun, proses penerbitan red notice cukup panjang. Negara yang dituju pun tidak wajib untuk memenuhi pemberitahuan tersebut.