Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Jatim Panggil Jan Hwa Diana Soal Kasus Penahanan Ijazah

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast. (IDN Times/Khusnul Hasana)

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur berencana memanggil pemilik CV Sentoso Seal, Jan Hwa Diana terkait laporan penahanan ijazah. Pemanggilan tersebut dijadwalkan pada Kamis (24/4/2025) malam ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abast mengatakan, kasus penahanan ijazah yang dilaporkan oleh mantan karyawan CV Sentoso Seal bernama DSP itu kini telah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Polda Jatim telah memintaai keterangan sejumlah pihak, termasuk DSP.

"Dan perlu juga saya informasikan, bahwa memang ada informasi juga yang kami terima terkait dengan adanya korban-korban lainnya, selain dari saudara DSP, selain DSP ada beberapa korban lainnya yang juga ijazahnya ditahan," ungkap Jules di Mapolda Jatim, Kamis (24/4/2025).

Selanjutnya, Polda Jatim akan memanggil Han Jwa Diana sebagai terlapor pada Kamis (24/4/2025) malam ini. Selain itu, suami Diana juga turut dimintai keterangan.

"Menurut informasi yang didapatkan dari penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur bahwa direncanakan hari ini, mungkin malam nanti akan dilakukan klarifikasi terhadap para terlapor, ataupun pihak terlapor," ungkapnya.

Di samping soal kasus penahanan ijazah, Diana juga dimintai klarifikasi soal pencabutan laporan yang dilayangkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Diana disebut telah mencabut laporan pada Kamis (17/4/2025) lalu.

"Informasi yang saya dapatkan dari penyidik bahwa, telah dilakukan pencabutan perkara oleh Jan Hwa Diana, kurang lebih pada hari Kamis minggu lalu," terang dia.

Akan tetapi, surat pencabutan laporan itu oleh Jan Hwa Diana disampaikan kepada petugas piket Direktorat Siber Polda Jatim. Sehingga, pihaknya perlu melakukan klarifikasi.

"Yang bersangkutan hanya menitipkan surat pencabutan pelaporannya ke piket, ke petugas kami yang bertugas jaga atau piket pada hari itu Sehingga tentu kita perlu juga mengklarifikasi kepada yang bersangkutan apakah benar yang bersangkutan mencabut (laporan)," pungkas dia.

Share
Topics
Editorial Team
Khusnul Hasana
Faiz Nashrillah
Khusnul Hasana
EditorKhusnul Hasana
Follow Us