Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250918_154723.jpg
Buku yang disita polisi dari tangan kelompok perusak pos polisi Waru. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Intinya sih...

  • Polda Jatim mengembalikan 39 buku yang disita dari tersangka kasus kerusuhan di Jatim.

  • Buku dikembalikan setelah tidak ditemukan keterkaitan langsung dengan tindak pidana para tersangka.

  • Langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D KUHP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) mengembalikan 39 buku yang sempat disita dari empat tersangka kasus kerusuhan di sejumlah daerah Jatim. Pengembalian dilakukan setelah dipastikan buku-buku tersebut tidak berkaitan langsung dengan tindak pidana.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengembalian buku dilakukan pada Senin (29/9/2025). Dari total 39 buku, sebanyak 21 buku dikembalikan kepada tersangka MF alias P, 5 buku kepada AR, 2 buku kepada AFY, dan 11 buku kepada GLM.

“Dari hasil penyidikan lanjutan, tidak ditemukan bukti bahwa buku-buku tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan para tersangka. Sesuai Pasal 46 Ayat 1 Huruf A KUHP, barang bukti sitaan yang tidak berhubungan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Menurutnya, penyitaan semula dilakukan untuk kepentingan analisis dan pendalaman, apakah buku-buku itu memiliki relevansi dengan tindak pidana kerusuhan. Langkah ini merujuk pada ketentuan Pasal 184 KUHP dan Pasal 39 Ayat 1 Huruf D KUHP.

“Setelah melalui proses analisis, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak ada kaitan langsung. Karena itu diputuskan untuk dikembalikan ke tersangka atau keluarganya,” jelasnya.

Dengan pengembalian ini, Jules menegaskan seluruh barang bukti buku yang sempat diamankan kini sudah diserahkan kembali. “Per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya, sehingga tidak ada lagi proses penyitaan terkait buku-buku tersebut,” pungkasnya.

Editorial Team