Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur membongkar praktik jual beli konten pornografi anak melalui media sosial. Pelaku mendapat keuntungan hingga ratusan juta Rupiah dari aksinya.
Satu orang yakni ASF (23) warga Kelurahan Belo Laut, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Belitung telah ditetapkan tersangka. ASF berperan sebagai penjual sekaligus pembeli konten foto dan video pornografi anak.
“Di mana tersangka sendiri memulai melakukan jual-beli foto dan video Asusila atau pornografi anak sejak bulan Juni 2023,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Jumat (13/6/2025).
Jules menjelaskan, dalam melakukan akainya, ASF mendapatkan video dan foto dari penjualan konten pornografi anak lainnya. Konten yang telah dia dapat itu kemudian diungggah ulang di Telegram dan aplikasi Potato Chat.
"Tersangka menggunakan Instagram dengan nama user @OrangTuaNakalComunity untuk melakukan promosi channel," terang Jules.
Pengakuan ASF, orang yang ingin masuk channel Telegram diminta membayar seharga Rp500 ribu. Usai membayar, mereka akan dimasukkan dalam 15 channel Telegram.
"Akun Telegram dengan username @orangtuaanakal dipergunakan tersangka untuk menawarkan grup channel dan tersangka membandor harga kurang lebih Rp500 ribu untuk setiap member," sebutnya.
Di dalam channel Telegram tersebut, terdapat 2.500 konten pornografi anak dari berbagai negara. Bahkan, di dalamnya terdapat 1.100 member.
"Jadi kalau kita kalkulasi kurang lebih dari hasil member saja Rp500 ribu per member untuk mendaftar menjadi member kali 1.100 member kurang lebih Rp550 juta," kata dia.
Grup tersebut dikelolah seorang diri oleh ASF berbekal dua handphone. Tersangka sudah menjalankan aksinya selama 2 tahun.
"Menurut hasil pengakuan tersangka kurang lebih Rp10 juta setiap bulan. Jadi kurang lebih selama 2 tahun ada keuntungan Rp240 juta," pungkas dia.
Atas aksinya, ASF pun disangkakan dengan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang informasi transaksi elektronik, sebagaimana diubah dengan UU nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008, tentang ITE dan atau pasal 29 juncto pasal 4 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi . Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.