Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur menetapkan empat orang tersangka jaringan gay yang memanfaatkan media sosial Facebook. Grup Facebook dengan nama 'Gay Tuban Lamongan Bojonegoro' itu telah memiliki 11.400 pengikut.
Empat orang itu, pertama MI adalah 21 tahun, berprofesi sebagai pelajar atau mahasiswa, asal Gubeng, Surabaya. MI berperan membuat grup Whatsapp.
"Tersangka ini berperan membuat grup Whatsapp INFO VID yang mengumpulkan pasangan gay," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (13/6/ 2025).
Kemudian tiga tersangka lainnya adalah NZ (24), FS (44) dan S (66). Tiga tersangka ini merupakan member aktif yang membagikan foto dan video untuk mencari pasangan.
Jules menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah adanya akun Facebook Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro yang viral. MI yang bergabung di grup tersebut lalu membuat grup di Whatsapp bernama INFO VID untuk mengumpulkan anggota.
"Kemudian dalam grup WA, MI berperan sebagai admin yang kemudian oleh tersangka lain yang sudah ditangkap turut bergabung sebagai anggota grup," tuturnya.
Kasubdit II Siber Ditressiber Polda Jatim Kompol Nandu Dyanata menambahkan, pengikut dalam grup FB tersebut sudah mencapai 11.400 lebih, sementara member grup WA sebanyak 300 lebih. Walau begitu, pihaknya belum menemukan apakah grup tersebut dibuat dengan motif fantasi atau bukan.
"Mereka tiga orang posting untuk mencari pasangan melalui grup ini. Masalah fantasi kami dalami. Lalu apakah buat event kegiatan penyimpangan seksual belum kami temui," kata Nandu.
Atas hal ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa tangkapan layar akun FB Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro, kemudian tangkapan layar percakapan grup WA INFO VID dan sejumlah handphone.
Para pelaku pun disangkakan dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke-2 atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau paling banyak denda Rp1 miliar, dan juga dipidana dengan pidana paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar,” pungkasnya.