Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Jatim Bongkar Bisnis OTP Ilegal, Seret Provider XL dan Indosat
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026). IDN Times/Ardiansyah Fajar.
  • Polda Jatim membongkar sindikat penjualan OTP ilegal yang melibatkan ribuan SIM card XL dan Indosat, diduga diregistrasi memakai data NIK orang lain untuk berbagai aplikasi digital.
  • Tiga tersangka ditangkap di Bali dan Kalimantan Selatan dengan peran berbeda, mulai dari pembuat situs FastSim hingga pelaku registrasi SIM card menggunakan data pribadi curian.
  • Polisi menyita lebih dari 25 ribu SIM card serta perangkat pendukung, menaksir keuntungan mencapai Rp1,2 miliar, dan menjerat pelaku dengan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur membongkar sindikat manipulasi dan penyalahgunaan data pribadi yang diduga melibatkan oknum provider telekomunikasi. Dalam kasus ini, ribuan SIM card XL dan Indosat diduga diregistrasi menggunakan data NIK milik orang lain untuk dijual sebagai layanan kode OTP berbagai aplikasi digital.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto mengatakan pihaknya kini mendalami kemungkinan keterlibatan oknum internal provider dalam sindikat tersebut. Sebab, proses registrasi kartu SIM seharusnya melalui verifikasi identitas yang ketat.

"Kita akan lakukan serangkaian penyelidikan. Ini kartu XL dan Indosat. Apakah ada oknum Indosat dan XL yang ikut serta lakukan sindikat. Ini kartunya produk Indosat dan XL,” ujar Bimo saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (12/5/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan situs bernama FastSim yang menjual SIM card dan layanan kode OTP murah untuk berbagai aplikasi seperti WhatsApp, Telegram, Instagram hingga Shopee. Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka di Bali dan Kalimantan Selatan.

Tersangka DBS ditangkap di Bali dan diduga berperan sebagai pembuat website FastSim sekaligus pengelola modem pool untuk memproduksi dan menjual OTP. Sementara IGVS yang ditangkap di Karangasem, Bali bertugas sebagai admin dan customer service website. Sedangkan tersangka MA di Tanah Laut, Kalimantan Selatan diduga berperan melakukan registrasi SIM card menggunakan data pribadi milik orang lain.

"Kalau di data, sudah ribuan SIM card diterbitkan. Mereka mencomot data NIK dari aplikasi bernama script,” kata Bimo.

Menurut Bimo, para pelaku menggunakan perangkat modem pool dan software khusus untuk mengotomatisasi registrasi SIM card dan distribusi OTP. Pembeli cukup memesan OTP melalui website tanpa perlu menerima kartu fisik.

Tarif OTP dijual mulai Rp500 hingga Rp8 ribu per kode tergantung aplikasi yang digunakan. Polisi menduga layanan tersebut dipakai untuk berbagai tindak kejahatan siber seperti scamming, phishing, pencucian uang, pinjaman online ilegal, SIM swapping hingga pembuatan akun palsu.

"Keuntungan dari penjualan OTP diperkirakan mencapai Rp400 juta. Total keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar sejak Desember 2025,” ungkapnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 25.400 SIM card, 33 modem pool, 11 laptop, dua unit PC, tiga monitor serta berbagai perangkat pendukung lainnya yang digunakan untuk menjalankan operasi ilegal tersebut.

Penyidik juga memastikan para pelaku tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan bisnis layanan OTP tersebut. “Jelas mereka tidak punya izin melaksanakan kegiatan ini,” tegas Bimo.

Saat ini Polda Jatim masih mengembangkan kasus untuk menelusuri sumber data pribadi yang digunakan para pelaku serta kemungkinan adanya jaringan lebih besar di balik praktik penjualan OTP ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Editorial Team