Surabaya, IDN Times - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan bahwa Direskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) telah menahan dan menetapkan tersangka aktivis asal Yogyakarta, Muhammad Fakhurrozi alias Paul. Penetapan status tersangka berkaitan dengan peran Paul yang diduga melakukan penghasutan aksi demonstrasi berujung ricuh akhir Agustus lalu.
"Kami dari Polda Jawa Timur telah melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka MF alias P pada hari Sabtu kemarin tanggal tanggal 27 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB," ujarnya, Senin (29/9/2025). "Nah, pada saat dilakukan upaya penangkapan maupun eh penggeledahan di rumah tersangka (Sleman Yogyakarta) yang bersangkutan ini sendirian. Artinya tidak ada pihak keluarga yang tinggal bersama-sama dengan tersangka MF alias P," tambah Jules.
Perwira dengan tiga melati emas ini menyampaikan, penangkapan Paul ini setelah pihak kepolisian melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka yang merupakan ketua salah satu organisasi mahasiswa berinisial SA.
"Hal ini berkaitan dengan proses daripada pengembangan ya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Yaitu terkait dengan perkara yang sudah diproses sebelumnya yaitu tersangka SA juga berkaitan dengan kasus yang ada di Polres Kediri Kota," katanya.
"Kemudian terkait dengan bagaimana prosesnya sehingga tersangka MF alias P ini bisa ditetapkan tersangka, maka sehari sebelum penangkapan terhadap tersangka MF alias P telah dilakukan proses gelar perkara," imbuh Jules.
Dari hasil gelar perkara itu, kata Jules, pihaknya menetapkan Paul sebagai tersangka. Tak hanya itu, polisi langsung menahannya karena khawatir aktivis ini kabur atau menghilangkan barang bukti.
"Dikhawatirkan tersangka MF akan menghilangkan barang bukti. Sehingga terhadap yang bersangkutan setelah ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian dilakukan upaya penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka yang ada di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta," katanya.
Lebih lanjut, Jules mengklaim kalau Paul melakukan penghasutan terhadap SA. Hal itu dilihat dari intensitas komunikasi antara keduanya sebelum demonstrasi berujung rusuh di Kediri. Meski Jules mengakui kalau memang keduanya berteman, ia menyebut tersangka menghasut lewat pesan WhatsApp dan media sosial. "Yang bersangkutan berkomunikasi secara aktif dengan tersangka SA, melakukan penghasutan ya, untuk melakukan perbuatan pidana atau melawan kekuasaan umum serta menimbulkan kebakaran dan melakukan kekerasan terhadap orang ataupun barang," katanya.
"Sehingga diduga yang bersangkutan melanggar pasal 160 KUHP, Junto 187 KUHP, Junto 170 KUHP, Junto 55 KUHP atau turut serta melakukan penghasutan," pungkasnya.