Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20260112-WA0135.jpg
Kantor Madas yang hendak disegel PN Surabaya. (Dok. Istimewa).

Intinya sih...

  • PN Surabaya menunda penyegelan kantor Madas karena alasan keamanan.

  • Kantor Madas dipenuhi orang dengan baju merah dan hitam bertuliskan "Madas".

  • Penyegelan dilakukan atas permintaan kurator pailit, menunggu situasi aman untuk dilaksanakan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menyegel kantor Madura Asli Sedarah (Madas) yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Surabaya, Senin (12/1/2026. Namun, penyegelan ini, ditunda karena alasan keamanan.

Sebelum kabar penundaan penyegelan ini, kantor Madas telah dipenuhi orang. Mereka mengenakan baju merah dan hitam dengan tulisan "Madas".

Humas PN Surabaya, Pujiono memastikan, rumah tersebut bukan dieksekusi, melainkan hanya dilakukan penyegelan saja. Penyegelan ini atas permohonan kurator Albert Riyadi Suwono, yang sejak 2021 ditunjuk mengelola harta pailit milik Achmad Sidqus Syahdi dengan perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021.

"Nah, jadi teman-teman jangan salah persepsi. Ini penyegelan bukan eksekusi ya, penyegelan itu atas permintaan dari kurator. Kurator perkara perdata pailit nomor 20 tahun 2021. Jadi penyegelan," ujarnya, Senin (12/1/2026).

Pihaknya sudah meminta bantuan keamanan dari Polrestabes Surabaya. Tetapi, Polrestabes meminta proses penyegelan ditunda, dikarenakan pertimbangan situasi keamanan.

"Tanggal 9 kemarin Januari sore hari Jumat kita terima surat dari Kapolrestabes yang menyatakan bahwa minta ditunda karena situasi keamanan kamtibmas. Jadi itu istilah beliau. Makanya sekarang karena permintaan dari beliau dari ke Polrestabes. Hari ini penyegelan ditunda," ungkap dia.

Selanjutnya, pihaknya masih menunggu permintaan dari kurotor. Bila kurator memohon untuk dilakukan penyegelan, maka pihaknya akan lakukan penyegelan.

"Kalau kurator meminta ya kita tindak lanjuti seperti biasa, kita kirim surat ke Polrestabes untuk pengamanan. Kalau Polrestabes menyatakan bisa, ya kita laksanakan," jelasnya.

Proses penyegelan dilakukan menunggu situasi aman. Bila situasi sudah aman, polisi aman memberi tahu bahwa penyegelan bisa dilakukan.

"Kalau keamanan ya Polres. Kalau keamanan dari Polres. Kalau pelaksanaan dari kita. Pelaksanaan dari kita. Jadi itu penyegelan ya, bukan eksekusi. Penyegelan karena ini perkara pailit atas permintaan kurator," tuturnya.

Pujiono menjelaskan, fungsi penyegelan dilakukan saat harta pailit. Penguasaan harta tersebut ada di bawah kurator.

"Segala sesuatu tindak lanjut terhadap barang boedel pailit itu yang menentukan kurator. Jadi nanti disegel kemudian apa mau dilelang apa mau dijual oleh kurator nanti ya terserah kurator," jelasnya.

Bila ada perlawan atas penyegelan ini, maka pihak yang melawan bisa mengajukan ke pengadilan. Hasilnya akan ditentukan oleh pengadilan.

"Kalau soal perlawanan, perlawanan ya nanti silakan majelisnya nanti akan melihat. Ajukan dulu nanti di persidangan seperti apa? Nanti ya ya kita lihat hasil sidang nya. Hasil persidangan," pungkas dia.

Editorial Team