PN Malang Beberkan Alasan Terdakwa Pabrik Narkoba Lolos Vonis Mati

Malang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang akhirnya telah menjatuhkan vonis pada 8 terdakwa pabrik narkoba. Mereka di antaranya Yudhi Cahaya Nugraha (23) dengan hukuman 20 tahun penjara, sementara sisanya mendapatkan hukuman 18 tahun penjara di antaranya Febriansah Pasundan (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), Slamet Saputra (28), Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), dan Hakiki Afif (21). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Malang.
1. Ini alasan Yudhi Cahaya Nugraha lolos dari hukuman mati
Humas PN Malang, Yoedi Anugerah Pratama menjelaskan jika Yudi Cahaya Nugraha divonis hukuman 20 tahun penjara karena berkomunikasi dan berkoordinasi dengan sosok yang disebut bernama Bang Khen dan Koko Amin sebagai pengendali. Padahal sebelumnya Yudhi dituntut hukuman mati oleh JPU.
Tapi dalam sidang siang tadi, majelis hakim melihat fakta bahwa awalnya Yudhi juga dijebak hingga akhirnya terseret arus jaringan narkoba ini. Dalam pengakuannya, Yudhi mengatakan ia terpaksa masuk ke sana karena awalnya dijebak akan bekerja di pabrik rokok.
"Jadi tidak dijelaskan secara detail apa saja perbuatan atau apa saja pekerjaannya yang mereka lakukan. Awal sebagian dari mereka hanya disuruh untuk bersih-bersih, dan pertimbangan itu (yang meringankan vonis). Karena mereka tidak secara gamblang pekerjaannya dijelaskan, jadi mereka dianggap tidak mengetahui secara detail," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (28/4/2025).