Madiun, IDN Times – Untuk pertama kalinya di Kabupaten Madiun, Pengadilan Negeri (PN) setempat menolak permohonan pergantian jenis kelamin. Permohonan tersebut diajukan seorang warga berinisial A sejak Agustus 2025 dan akhirnya diputus ditolak pada Selasa (23/9/2025).
Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, membenarkan adanya perkara tersebut. Ia menjelaskan, permohonan yang diajukan A adalah perubahan status dari laki-laki menjadi perempuan dalam catatan kependudukan.
“Benar, ada permohonan terkait pencatatan peristiwa penting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yakni ganti kelamin,” jelas Agung saat ditemui di kantor pengadilan, Rabu (1/10/2025).
Majelis hakim menolak permohonan lantaran pemohon tidak menyertakan bukti kuat.
“Pemohon tidak menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan genetik, kromosom, maupun asesmen psikologi. Yang diajukan hanya keterangan saksi bahwa pemohon pernah menjalani operasi di Thailand, tanpa ada rekomendasi medis resmi,” beber Agung.
Agung menambahkan, perubahan jenis kelamin bukan hanya persoalan administratif. Hakim juga menimbang dampaknya dari sisi sosial, adat, hingga agama.
“Hakim berpendapat permohonan ini tidak dapat dikabulkan. Pertimbangannya tidak hanya pada aturan normatif, tapi juga pada aspek moral dan sosial,” tegasnya.
Dengan putusan ini, perkara pergantian kelamin untuk pertama kalinya resmi ditolak oleh PN Kabupaten Madiun. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu yang masih jarang terjadi di wilayah tersebut dan memiliki sensitivitas tinggi di masyarakat.