Ilustrasi ruang isolasi pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/Jojon)
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid Banyuwangi dr Widji Lestariono mengatakan, PMI yang baru menjalani karantina di Surabaya selama dua hari, juga harus menjalani karantina ulang di Banyuwangi. Sejak 1 Mei, terdapat sekitar 80 PMI yang sedang menjalani masa karantina di Gedung Diklat, Kecamatan Licin, Banyuwangi.
"Mereka datang bergelombang setiap hari dan telah menjalani tes swab PCR dua hari karantina di Surabaya. Selanjutnya menuntaskan 3 hari karantina dan tes swab PCR pasca karantina di Gedung Diklat, Kecamatan Licin, Banyuwangi," ujar Widji.
Widji mengatakan, sudah terdapat 15 orang yang dinyatakan negatif dan diperbolehkan pulang ke rumah.
"Jika hasilnya negatif bisa pulang ke rumah masing-masing. Jika positif dirujuk ke RS rujukan," ujarnya.
Sekadar diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan mudik Lebaran Idulfitri pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Mendekati momen tersebut, gelombang arus mudik terjadi peningkatan termasuk dari PMI yang pulang karena kontrak kerja habis.