Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Satpol PP Surabaya saat menertibkan pedagang yang berjualan di trotoar. (Dok. Satpol PP Surabaya).

Surabaya, IDN Times - Satpol PP Kota Surabaya meneribkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di sepanjang jalan Kenjeran, Kapasan hingga Ngaglik, Rabu (15/1/2025). Penertiban tersebut karena para PKL itu berjualan di atas trotoar, di atas saluran hingga bahu jalan. 

Dalam penertiban gabungan tersebut, Satpol PP Surabaya menerjunkan sebanyak 50 personel yang terdiri dari personel Satpol PP Kota, personel dari Kecamatan Simokerto, Kecamatan Genteng, Kecamatan Tegalsari, serta personel dari Kecamatan Bubutan.

Kasie Trantibum Kecamatan Simokerto, Bagoes Hanindyo Retno, menjelaskan, pada giat penertiban gabungan tersebut, menyasar PKL yang melanggar. Seperti berjualan di trotoar, di atas saluran hingga bahu jalan. 

“Penertiban ini kami fokuskan pada para PKL yang menyalahi aturan, mereka tidak hanya berjualan di atas trotoar, tetapi ada yang berjualan di atas saluran. Selain itu kami juga menertibkan pedagang yang berjualan di bahu jalan,” jelas Bagoes. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di