Magetan, IDN Times – Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diperkirakan akan menjadi penentu hasil akhir karena selisih suara antar pasangan calon (paslon) sangat tipis.
PSU akan digelar di empat TPS, yakni dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, satu TPS di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dan satu TPS di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan PSU maksimal dalam waktu 30 hari.