Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan. IDN Times/ KPU Magetan.
Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Magetan. IDN Times/ KPU Magetan.

Magetan, IDN Times – Kontestasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan 2024 kembali memanas setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diperkirakan akan menjadi penentu hasil akhir karena selisih suara antar pasangan calon (paslon) sangat tipis.

PSU akan digelar di empat TPS, yakni dua TPS di Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, satu TPS di Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo, dan satu TPS di Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyelenggarakan PSU maksimal dalam waktu 30 hari.

1. Selisih suara ketat, PSU jadi penentu

Hasil pemungutan suara sebelumnya yang digelar KPU Magetan. IDN Times/ IG KPU Magetan.

Berdasarkan hasil sebelumnya, Paslon Sujatno-Ida Yuhana Ulfa memperoleh 136.083 suara, hanya terpaut tipis dari Paslon nomor urut 1, Nanik Sumantri-Suyatni Priasmoro, yang unggul dengan 137.347 suara. 

Sementara itu, Paslon nomor urut 2, Hergunadi-Basuki Babussalam, mengumpulkan 131.264 suara. Dengan total suara sah mencapai 404.694 dan suara tidak sah sebanyak 11.180, keputusan PSU bisa saja mengubah peta politik Magetan.

2. MK batalkan hasil pemilu, KPU siap laksanakan PSU

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Gedung MK. IDN Times/ Screenshot YouTube MK.

Dalam amar putusannya, Ketua Hakim MK Suhartoyo menolak eksepsi dari termohon dan pihak terkait, serta membatalkan keputusan KPU Kabupaten Magetan nomor 1676 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Memerintahkan kepada termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS yang telah ditentukan, dengan mengikutsertakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih tetap pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan.

Ketua KPU Magetan, Noviano Suyide, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar rapat pleno dan berkonsultasi dengan KPU RI serta KPU Provinsi Jawa Timur terkait tanggal pelaksanaan PSU.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut sebelum menentukan tanggal pelaksanaan,” kata Noviano.

3. Bawaslu siap awasi

Noviano Suyide Ketua KPU Magetan. IDN Times/ KPU Magetan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU setempat untuk membahas teknis dan jadwal PSU. Ia juga memastikan bahwa Bawaslu Magetan siap melakukan pengawasan ketat agar PSU berjalan sesuai aturan.

“Kami menunggu arahan pengawasan dari Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI serta teknis pelaksanaan PSU dari KPU RI. Bawaslu Magetan akan memastikan demokrasi berjalan dengan integritas,” tandasnya.

Dengan keputusan PSU ini, atmosfer politik di Magetan dipastikan kembali memanas. Hasil pemungutan suara ulang di empat TPS ini bisa menjadi penentu siapa yang akhirnya akan memimpin Magetan dalam lima tahun ke depan. Semua mata kini tertuju pada proses PSU dan bagaimana masing-masing paslon mempersiapkan strategi mereka.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team