Pasuruan, IDN Times - Sebuah mobil pikap milik warga Purwosari, Pasuruan dilaporkan hilang dicuri. Setelah dilacak polisi lewat GPS, mobil pickup Mitsubishi L300 tahun 2023 warna hitam dengan nomor polisi S 8253 UC itu ditemukan di wilayah Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolres Pasuruan Harto Agung Cahyono mengatakan, pikap tersebut hilang dicuri saat parkir di area gudang konstruksi besi di Dusun Dinoyo, Desa Sengon Agung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan. Korban adalah Wahyudi Irawan (46), seorang karyawan swasta asal Tulungagung.
Saat itu, korban yang masuk ke dalam area parkir terkejut mendapati mobil pikap tidak ada. Atas kejadian tersebut , korban pun melapor ke polisi dengan nomor laporan LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Purwosari/Polres Pasuruan/Polda Jatim.
Harto menyebut, pelaku diduga masuk ke area gudang yang tidak berpagar, kemudian merusak pintu mobil menggunakan kunci palsu jenis letter T. Setelah berhasil menyalakan mesin, pelaku membawa kabur kendaraan tersebut.
“Pelaku memanfaatkan kondisi lokasi yang minim pengamanan dan menggunakan alat khusus untuk merusak kunci kendaraan,” terang dia.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari melakukan penyelidikan dengan menelusuri koordinat GPS yang terpasang pada mobil. Titik terakhir terdeteksi di Desa Banyuates, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Sampang. Dari hasil koordinasi tersebut, kendaraan ditemukan di lahan kosong dan langsung diamankan.
“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pelacakan GPS. Berkat koordinasi dengan Polsek Ketapang, kendaraan berhasil ditemukan dan diamankan,” ujarnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp170 juta. “Barang bukti kendaraan saat ini telah diamankan di Mapolsek Purwosari guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, polisi telah mengantongi identitas pelaku berinisial Hartono, warga Surabaya. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa fotokopi BPKB dan STNK asli kendaraan.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut.
