Pesta Sabu, Karyawan Hotel di Jombang Digerebek Polisi

Jombang, IDN Times - Di tengah penyelidikan kasus penyelundupan sabu kemasan kerupuk ke lapas Jombang yang belum terungkap, Polres Jombang mendapat informasi adanya pesta sabu di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Senin (16/11/2020). Korps bhayangkara itu langsung bergerak menggerebek hotel tersebut. Hasilnya, dua orang pemuda ditangkap. Mereka adalah FR dan AG warga Kecamatan Mojoagung.
"Penggerebekan dilakukan tadi malam jam 02.00 WIB saat anggota kami sedang melakukan penyelidikan kasus penyelundupan sabu. Mereka kita tangkap di kamar hotel ketika sedang pesta sabu," kata AKP Mochamad Mukid, Kasatresnarkoba Polres Jombang, Selasa (17/11/2020) sore.
1. Satu pemuda dikeler ke lokasi penyembunyian sabu
Dalam pemeriksaan lanjutan, ternyata masih ada sisa barang bukti yang masih disembunyikan pelaku. Pada Selasa (17/11/2020) sore, pelaku FR dikeler ke lokasi tempat dia menyimpan barang haramnya. Diketahui, ternyata FR menyembunyikan dua paket sabu dan perangkat alat isapnya di sebuah gudang hotel yang berlokasi di jalan Jombang -Mojokerto.
Pantauan IDN Times, barang terlarang itu disembunyikan disebuah kardus penuh dengan ditumpukan barang rongsokan. Ketika diinterogasi polisi, pemuda berusia 25 tahun itu mengakui barang tersebut adalah milikya.
"Jadi, mereka pesta sabunya selalu di kamar hotel lantai 2. Setelah selesai mengonsumsi sabu, alat isap berikut dengan sisa sabu disimpan atau disembunyikan di gudang. Terbukti, saat kita lakukan pencarian bersama tersangka ditemukan dua paket sabu dan perangkat alat isap," jelas Mukid.
2. Kedua pelaku merupakan karyawan hotel
Lebih lanjut Mukid mengatakan, FR dan AG merupakan karyawan hotel tersebut. Sudah selama satu tahun keduanya berada dalam jeratan narkotika. FR selama ini menjadi pengguna sekaligus pengedar. Sedangkan AG adalah pengguna aktif.
"Untuk tindak lanjutnya, kami masih melakukan pendalaman karena mengingat banyak jaringannya dan sudah berlangsung selama hampir satu tahun," katanya.
3. Tersangka diduga jaringan pengedar antar provinsi
Mukid menyebut selama ini keduanya terbilang cukup rapi, bahkan hampir tak terendus aparat kepolisian. Mengingat lokasi hotel yang berada di wilayah perbatasan Jombang dengan Mojokerto, pihaknya pun menduga keduanya merupakan jaringan antar provinsi. Namun, lanjut Mukid, itu semua masih perlu untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
"Ya, ada indikasi jaringan luar kota, nanti kita dalami lagi, kemungkinan juga antar propinsi dan antar kota. Mohon doanya, kita masih dalami untuk mencari di atasnya," imbuh mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersengka dijerat pasal 114,112 undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.