Ruang Cakra, lokasi sidang pengerusakan Kantor Arema FC yang berjalan tertutup. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Roni kemudian mengatakan kalau ia masih akan mendatangkan lagi 1 orang saksi yang meringankan terdakwa. Ia adalah saksi ahli pidana untuk membuktikan bahwa pasal yang disematkan JPU tidak berdasar.
"Setelah ini masih ada pemeriksaan saksi-saksi tang meringankan, kemudian pemeriksaan terdakwa, baru setelah itu pembacaan tuntutan, kemudian pledoi dan tanggapan pledoi, terakhir lalu putusan," tandasnya.
Dalam sidang ini, Ambon Fanda menjadi satu-satunya terdakwa yang dijerat dengan pasal penghasutan. Ia dijerat dengan Pasal 160 KUHP juncto Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946.
Sementara Arion Cahya, Nouval Maulana, Cholid Aulia, Adam Rizky Satria, Muhammad Fauzi, Andika Bagus Setiawan, dan Andika Bagus Setiawan dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP juncto Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jucto Pasal 170 ayat (1) ke-1.