Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
TKP rental mobil yang jadi konflik antara dosen UIN malang dengan Sahara. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
TKP rental mobil yang jadi konflik antara dosen UIN malang dengan Sahara. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Intinya sih...

  • Sahara melaporkan Imam dengan Pasal UU ITE

  • Pihak Imam juga telah melaporkan balik Sahara

  • Pihak kepolisian telah menerima laporan dari kedua belah pihak

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Malang, IDN Times - Media sosial dihebohkan dengan pertikaian antara mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin dengan tetangganya, Sahara. Pertikaian keduanya menjadi viral karena Sahara membagikan video pertengkaran mereka ke akun TikTok @sahara_vibesssss. Kini, kedua belah pihak telah saling lapor ke Polresta Malang Kota.

1. Sahara melaporkan Imam dengan Pasal UU ITE

Ruang Satreskrim Polresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Kuasa Hukum Sahara, Mohammad Zaki membenarkan kalau mereka telah melaporkan Imam Muslimin ke Polresta Malang Kota pada Kamis (18/9/2025) lalu. Pihaknya melaporkan mantan dosen UIN Malang ini dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menurutnya, Imam telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan melakukan fitnah pada bisnis rental mobil milik Sahara sehingga menyebabkan kerugian secara finansial. Ia juga menyebut ada juga dugaan pelecehan yang dilakukan Imam pada Sahara yang juga dilaporkan.

"Kami melaporkan ini agar ada kejelasan dan keadilan yang ditegakkan. Kita laporkan dulu soal pencemaran nama baik, selanjutnya mungkin akan ada laporan susulan (terkait pelecehan)," terangnya saat dikonfirmasi pada Senin (22/9/2025).

2. Pihak Imam juga telah melaporkan balik Sahara

Dosen UIN Malang viral, Imam Muslimin. (IDN Times/Istimewa)

Kuasa Hukum Imam Muslimin, Austian Siagian membenarkan jika pihaknya telah melaporkan akun TikTok @sahara_vibesssss pada Jumat (19/9/2025) lalu. Ia mengungkapkan kalau laporan yang dibuat dengan Pasal berlapis diantaranya Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 28 Ayat 2 dan 3 juncto Pasal 45 Ayat 2 dan 3 UU ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 335 KUHP tentang pengancaman yang membuat rasa takut, kemudian Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan, dan Pasal 167 Ayat 1 KUHP tentang memasuki properti tanpa izin.

"Kami laporan karena dampak yang luar biasa kepada klien kami. Karena postingan di TikTok @sahara_vibesssss itu sangat viral sehingga pekerjaan klien kami terganggu bahkan beberapa proyek terpaksa dibatalkan," tegasnya.

3. Pihak kepolisian telah menerima laporan dari kedua belah pihak

Potret Mapolresta Malang Kota. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polresta Malang Kota, AKP Khusnul membenarkan kalau pihaknya memang telah menerima laporan dari pihak Sahara maupun Imam. Saat ini laporan ini masih diproses akan diproses unit mana kasus ini.

"Benar laporan memang sudah masuk. Saat ini masih diproses, karena baru beberapa hari masuk ke kami," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team