Malang, IDN Times - Pernyataan Menteri Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkopolhukam), Mohammad Mahfud Mahmodin terkait Tragedi Kanjuruhan yang menurutnya bukan pelanggaran HAM berat menjadi kecaman publik. Kecaman paling nyaring muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Lembaga Bantuan Hukum Surabaya pos Malang (LBH Malang), Lembaga Bantuan Hukum Surabaya (LBH Surabaya), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute.
Mereka menilai jika pernyataan Mahfud MD terkait Tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat sangat tidak berdasar. Karena Menkopolhukam tidak memiliki wewenang untuk menyatakan mana pelanggaran HAM dan mana yang tidak.
Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Daniel Siagian mengatakan jika yang berhak memutuskan Tragedi Kanjuruhan adalah pelanggaran HAM berat adalah Komisi Nasional (Komnas) HAM. Keputusan tersebut juga sudah tertera dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
"Hanya Komnas HAM dalam mengungkap peristiwa pelanggaran HAM berat, baik dalam bentuk kejahatan genosida maupun kejahatan kemanusiaan, dapat melakukan penyelidikan dan membentuk tim ad hoc. Hal ini merujuk Pasal 18 UU 26 Nomor Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia," terang pria yang tergabung dalam YLBHI LBH Pos Malang pada Selasa (03/01/2023).