Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membatasi satu rumah hanya diperbolehkan dihuni maksimal 3 Kartu Keluarga (KK). Hal ini dalam rangka menertibkan administrasi kependudukan (adminduk) untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data dan mendukung program kesejahteraan masyarakat. Sehingga, Pemkot Surabaya bisa fokus menyelesaikan masalah kemiskinan.
"Pemkot mengambil kebijakan 1 persil itu adalah 3 KK, sambil kita lihat jumlah jiwanya berapa. Dengan 3 KK tadi, kami bisa konsentrasi menyelesaikan kemiskinan. Kami bisa membantu sekolahnya sampai kuliah," kata Eri, Senin (10/6/2024).