Begini Perjuangan Pemkot Surabaya Selamatkan Aset Seluas 56 Hektare

Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, sudah ada 27 aset yang berhasil diselamatkan selama masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Penyelamatan aset itu mulai dilakukan sejak 2014 dan baru berhasil mulai 2016 hingga saat ini.
“(Sebanyak) 27 aset itu selain aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, yang saat ini juga berhasil diselamatkan, dan masih proses hukum di kejaksaan serta masih dilakukan audit. Dari 27 aset itu, total luas yang berhasil diselamatkan seluas 56 hektare atau 565.979,40 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp810.250.467.861,” ujar Yayuk--sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu--di kantornya beberapa waktu lalu.
Peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjadi penting karena keberhasilan pengembalian aset yang dilakukan Pemkot Surabaya tak lepas dari peran mereka. Setiap kejaksaan tersebut melakukan pendampingan penyelamatan aset mulai dari awal hingga akhir dan berhasil diselamatkan.
1. Kejaksaan Negeri Surabaya berhasil menyelamatkan 19 aset
Yayuk pun menjelaskan, khusus pendampingan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, sebanyak 19 aset berhasil diselamatkan. Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan 4 aset pada 2016, yaitu tanah aset di Jalan Komering, tanah aset di Kelurahan Kendangsari, tanah aset di Kelurahan Kalirungkut, dan tanah aset di Kelurahan Panjangjiwo. Dari 4 aset tersebut luasnya 53.207,83 meter persegi dengan nilai mencapai Rp12,8 miliar.
Pada 2017, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan 11 aset, yaitu tanah di Kelurahan Kendangsari, tanah di Jalan Indragiri 4, tanah di Jalan Upajiwa, tanah di Kelurahan Medoakan Ayu, tanah di Kelurahan Kalirungkut, tanah di Kelurahan Panjangjiwo, tanah di Kelurahan Benowo (Raci), tanah di kelurahan Kebraon, tanah di Jalan Basuki Rahmat yang digunakan untuk hotel, tanah di Dupak, dan tanah aset di Kelurahan Sumberejo.
Kemudian pada 2018, Kejaksaan Negeri Surabaya membantu menyelamatkan aset SMP 24 Surabaya seluas 3.309,45 meter persegi. Selanjutnya pada 2019, Kejaksaan Negeri Surabaya menyelamatkan aset di Jalan Kusuma Bangsa (PT STAR), SDN Kutisari 1, dan tanah aset di Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo. Untuk aset yang di Sidoarjo berupa tanah kosong yang luasnya sekitar 70 ribu meter persegi.