Surabaya, IDN Times - Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu mengatakan, sudah ada 27 aset yang berhasil diselamatkan selama masa kepemimpinan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Penyelamatan aset itu mulai dilakukan sejak 2014 dan baru berhasil mulai 2016 hingga saat ini.
“(Sebanyak) 27 aset itu selain aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya, yang saat ini juga berhasil diselamatkan, dan masih proses hukum di kejaksaan serta masih dilakukan audit. Dari 27 aset itu, total luas yang berhasil diselamatkan seluas 56 hektare atau 565.979,40 meter persegi. Jika ditotal nilainya mencapai Rp810.250.467.861,” ujar Yayuk--sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu--di kantornya beberapa waktu lalu.
Peran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menjadi penting karena keberhasilan pengembalian aset yang dilakukan Pemkot Surabaya tak lepas dari peran mereka. Setiap kejaksaan tersebut melakukan pendampingan penyelamatan aset mulai dari awal hingga akhir dan berhasil diselamatkan.