Surabaya, IDN Times - Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya Rabu (4/10/2023). Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
Kasus penganiyaan ini cukup disorot oleh masyarakat, karena Ronald adalah putra dari salah seorang politisi PKB yang kini duduk di DPR RI. Publik makin dibuat heran setelah Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengeluarkan putusan tersebut. Padahal jaksa sebelumnya menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp263,6 juta. Berikut perjalanan kasus ini hingga akhirnya Ronald divonis bebas.
