Perjalanan Kasus Konten Kreator Samsudin hingga Vonis Bebas

Blitar, IDN Times - Konten kreator asal Blitar, Samsudin serta dua anak buahnya Nur Fikri dan Ahmad Yusuf di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Mereka ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, setelah video konten yang membolehkan tukar pasangan viral di media sosial. Polisi sendiri menjemput paksa Samsudin dari rumahnya.
Proses hukum kasus ini sampai ke meja hijau. Tapi, pada Senin (29/7/2024) kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas Samsudin dkk. Lalu, bagaimana perjalanan kasus Samsudin? Berikut ulasannya.
1. Kasus bermula saat video viral di bulan Februari
Kasus ini bermula dari pernyataan Samsudin dalam video 'Tukar Pasangan' yang diunggah dalam akun Youtube Raka Official pada bulan Februari lalu. Dalam video itu, Samsudin menyebut bertukar pasangan dan melakukan hubungan badan meski bukan suami-istri merupakan hal yang sah. Pasca video tersebut viral di media sosial, Samsudin sebenarnya sudah diperiksa oleh Polres Blitar. Namun kasus akhirnya ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
2. Ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU ITE
Dalam pemeriksaan awal, Samsudin mengaku video ini diproduksi di sebuah rumah di Bogor. Namun terungkap bahwa sebenarnya video tersebut dibuat di wilayah Blitar. Dari hasil penyidikan polisi, Samsudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Maret 2024. Mereka menjerat samsudin dengan UU Informasi dan Traksasi Elektronik (ITE). Samsudin diduga melanggar pasal 28 ayat 2 dan 3 UU ITE.
3. Kasus disidangkan di Blitar dan berjalan lama
Polisi lalu melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Blitar untuk proses selanjutya. Samsudin dan 2 anak buahnya ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Blitar, pada 15 Mei 2024. Proses persidangan berlangsung cukup panjang dan sempat beberapa kali tertunda. Akhirnya pada Senin (29/7/2024) kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas Samsudin dkk.
4. Tidak terbukti sebagaimana dakwaan JPU
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Ari Kurniawan menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada para terdakwa tidak terbukti dan tidak terpenuhi. Selain itu pertimbangan majelis hakim dalam putusan bebas tersebut yakni, terdakwa tidak terbukti memproduksi atau mentransmisi video viral. Sebab video yang viral tersebut merupakan hasil potongan video asli milik Samsudin yang diunggah kembali oleh akun TikTok orang lain.
Dakwaan soal adanya unsur SARA dan asusila juga tidak terbukti dalam kasus ini. Hal itu diketahui berdasarkan fakta persidangan bahwa video asli milik Gus Samsudin telah lolos penayangan YouTube.