Blitar, IDN Times - Konten kreator asal Blitar, Samsudin serta dua anak buahnya Nur Fikri dan Ahmad Yusuf di vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Mereka ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur, setelah video konten yang membolehkan tukar pasangan viral di media sosial. Polisi sendiri menjemput paksa Samsudin dari rumahnya.
Proses hukum kasus ini sampai ke meja hijau. Tapi, pada Senin (29/7/2024) kemarin Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blitar memvonis bebas Samsudin dkk. Lalu, bagaimana perjalanan kasus Samsudin? Berikut ulasannya.