Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Proses persidangan kasus kekerasan jurnalis Nurhadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dok. Istimewa

Surabaya, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi oleh dua anggota polisi akan memasuki babak final yaitu sidang putusan pada Rabu (5/1/2022). Setelah melewati lebih dari tiga bulan masa persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Surabaya akhirnya memberikan putusan kepada dua terdakwa pelaku kekerasan dan penghalangan liputan terhadap jurnalis Tempo ini. Kedua pelaku akhirnya divonis 10 bulan penjara.  Berikut perjalanan singkat kasus kekerasan terhadap jurnalis Nurhadi yang telah dirangkum IDN Times.

1. Nurhadi mendapat kekerasan saat berusaha mengonfirmasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Angin Prayitno Aji

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji jalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/4/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Kekerasan ini bermula saat Nurhadi ditugasi kantornya untuk melakukan peliputan investigasi dugaan kasus suap eks Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji. Saat itu, Angin sulit ditemui oleh redaksi Tempo meski sudah didatangi ke rumahnya dan dikonfirmasi melalui surat. Angin pun diketahui melaksanakan resepsi pernikahan anaknya dengan anak mantan Karo Perencanaan Polda Jatim, Kombes Pol Achmad Yani, di Gedung Samudra Bumimoro pada Sabtu (27/3/2021).

Tugas konfirmasi kepada Angin ini pun dilaksanakan oleh Nurhadi. Dia berangkat ke lokasi resepsi dan memotret pelaminan di mana kedua pengantin serta masing-masing orangtuanya sedang berdiri. Nurhadi ingin menanyakan kepada redaksi Tempo, yang mana kah sosok Angin. Ternyata, aksi memotret Nurhadi itu dicurigai oleh petugas keamanan di sana. Nurhadi lalu dibawa ke belakang gedungdan dinterogasi oleh seorang diduga ajudan Angin. Korban mengaku ponselnya dirampas, mengalami kekerasan verbal, fisik hingga ancaman pembunuhan.

Setelah dipukuli oleh beberapa orang, Nurhadi dibawa menuju ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Namun, di tengah jalan, mobil tersebut putar balik dan kembali ke Gedung Bumimoro. Kemudian, Nurhadi kembali disiksa dan diinterogasi. Ia menjelaskan bahwa tujuan peliputannya hanya ingin bertemu Angin, bukan meliput pesta pernikahan anak Angin.

Tak hanya disiksa, Nurhadi juga dipaksa menerima uang sejumlah Rp600 ribu. Uang itu dipegang di tangan Nurhadi dan dipotret oleh para lelaki yang melakukan kekerasan kepadanya. Ketika berada di mobil untuk dibawa ke tempat berikutnya, uang itu ditaruh di dalam mobil. Nurhadi akhirnya dipulangkan pada Minggu (28/3/2021) dini hari setelah diinterogasi di sebuah hotel.

2. Nurhadi langsung melaporkan kekerasan yang diterima ke Polda Jatim

Editorial Team