Tuban, IDN Times - Gelombang desakan, agar disahkan Rancangan Undangan-Undang penghapusan kekerasan terhadap seksual yang terus terjadi di berbagai daerah di Indonesia, kembali disuarakan oleh sejumlah puluhan aktivis pengiat perempuan di Kabupaten Tuban, Minggu (2/12/2018).
Massa yang mengatasnamakan Koalisi Perempuan Ronggolawe ini mendesak agar pemerintah pusat segera mengesahkan rancangan undang undang tersebut. Hal ini sebagai wujud upaya pemerintah untuk membentengi korban dari aksi kekerasan seksual, sekaligus membuat para pelaku kejahatan jerah. Langkah ini harus segera ditempuh, mengingat jumlah kekerasan seksual terus mengalami peningkat setiap tahunnya.
"Banyaknya kasus kekerasan yang dialami perempuan di Indonesia, menjadikan semangat aktivis perempuan mendorong agar secepatnya RUU ini disahkan," kata koordinator aksi, Warti, kepada IDN Times, seusai mengelar aksi memperingati 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), di depan SMPN 3 Tuban.