Surabaya, IDN Times - Oknum aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur (Jatim) terancam sanksi berat hingga pemecatan setelah terbukti melakukan perzinaan berdasarkan putusan pengadilan.
Kepala BPKAD Jatim, M. Yasin, menyatakan pihaknya menunggu rekomendasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada yang bersangkutan.
"Ya kami sudah minta arahan ke BKD. BKD sudah menganalisis ketentuannya seperti apa. Baru rekomendasinya nanti kami tindaklanjuti,” ujarnya saat ditemui usai Musrenbang Jatim di Surabaya, Selasa (14/4/2026).
Sementara itu, Kepala BKD Jatim, Indah Wahyuni atau Yuyun, menjelaskan bahwa proses penjatuhan sanksi masih menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), mengingat saat ini terdakwa masih mengajukan banding.
"Sekarang sudah ada putusan pengadilan, tapi belum inkrah karena yang bersangkutan banding. Karena sudah terbukti, tetap kita proses,” kata Yuyun.
Ia menegaskan, jika upaya banding ditolak, maka proses penjatuhan sanksi akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi yang diberikan dapat bervariasi, mulai dari ringan hingga berat.
"Sanksi berat bisa sampai pemecatan, tapi kita lihat dulu karena ada hal yang meringankan,” jelasnya.
Adapun hal yang meringankan tersebut di antaranya kinerja yang dinilai baik serta status sebagai orang tua tunggal, yang akan menjadi bahan pertimbangan dalam penentuan sanksi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada ASN BPKAD Jatim, PPY, bersama ITD Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perzinaan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut hukuman sembilan bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai norma sosial dan etika sebagai ASN yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah istri sah terdakwa melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Surabaya pada September 2025 lalu.
