Surabaya, IDN Times - Beredar sebuah unggahan di media sosial yang mendasarkan pada tulisan Imam Nakhai terkait tiga alasan perempuan haid boleh berpuasa. Narasi itu merinci, pertama tidak ada larangan berpuasa bagi perempuan haid di Al-quran. Kedua, haid lebih mirip dengan sakit. Jika tidak merasakan sakit, kemudian mampu maka menurutnya tetap boleh puasa.
Lebih lanjut, alasan ketiga merujuk Hadist Nabi yang diriwayatkan oleh Ummahatul mukminin Sayyidah A’isyah Ra, dan riwayat lainnya yang menyatakan bahwa Rasulullah hanya melarang salat bagi perempuan Haid, dan tidak melarang puasa.
Deretan alasan tersebut, menurut Katib Suriyah PWNU Jawa Timur, KH Safrudin Syarif, salah kaprah.