Lamongan, IDN Times- Sidang lanjutan kasus penipuan perjalanan haji, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali di gelar di Pengadilan Negeri Lamongan, Selasa (7/5).
Dalam sidang itu, saksi bernama Agus Haryanto menyebut jika terdakwa dugaan kasus penipuan perjalanan haji plus, Nurul Faizah kerap mengaku sebagi istri sah dari mantan Ketua PWNU Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Musa untuk memperdaya korbannya.
