Peras Kepala Dindik Jatim, 2 Mahasiswa Ditangkap Polda

- Dua mahasiswa ditangkap Polda Jatim karena diduga memeras Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Pawai.
- Para pelaku mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur jika tidak diberi uang sejumlah Rp50 juta.
- Pelaku ditangkap saat berada di halaman parkir kafe dengan membawa uang sebesar Rp20 Juta, motor Honda Scoopy, serta dua HP sebagai barang bukti.
Surabaya, IDN Times - Dua mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Surabaya, berinisial SH alias BS (24) asal Bangkalan dan MSS (26) asal Pontianak banya dapat tertunduk lesu saat digelandang polisi. Keduanya kini menjadi tersangka setelah diduga memeras Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Aries Agung Pawai.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut, aksi pemerasan disertai pengancaman itu terungkap usai korban melapor ke polisi. Atas laporan itu, anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pendalaman.
"Polda Jawa Timur telah menerima laporan polisi pada tanggal 20 Juli 2025 terkait tindak pidana pemerasan dan atau pengancaman dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah. Jadi ada beberapa tindak pidana yang dilakukan secara serentak oleh para tersangka," kata Jules.
Jules mengatakan, dua pelaku ditangkap saat berada di halaman parkir sebuah kafe Jalan Ngagel Selatan. Sesaat usai bertemu dengan orang suruhan korban. Dari tangan pelaku, polisi menemukan uang sebesar Rp20 Juta terbungkus tas kertas berwarna cokelat.
Jules menjelaskan, beberapa hari sebelum pertemuan itu berlangsung, para pelaku lebih dulu mengirim surat pemberitahuan akan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur, tempat korban berkantor, pada hari Senin (21/7/2025).
Unjuk rasa digelar dengan tuntutan supaya kejaksaan menetapkan Aries tersangka karena dianggap bertanggung jawab dalam pengelolaan hibah senilai Rp65 miliar untuk SMK swasta. Di mana barang-barang yang diterima oleh 25 SMK di 11 kabupaten/kota disebut tidak sesuai dengan kebutuhan jurusan maupun SK Gubernur, sehingga mengindikasikan potensi pelanggaran dalam pengadaan.
Selain itu, Aries juga dituduh berselingkuh dengan istri seorang anggota TNI. Namun di balik tuntutan itu, terselip niat buruk. Pelaku ternyata meminta imbalan uang Rp50 juta dengan janji akan membatalkan unjuk rasa dan menghapus unggahan isu perselingkuhan di media sosial miliknya.
Pelaku dengan utusan korban selanjutnya bersepakat bertemu di sebuah kafe Jalan Ngagel Selatan untuk menyerahkan uang tunai yang diminta. "Namun saat itu uang yang dibawa oleh perwakilan korban hanya sebesar Rp20.050.000," kata Jules.
Beberapa saat setelah pertemuan terjadi, pihak kepolisian akhirnya menangkap dua pelaku. Dari tangan mereka, diamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai Rp20 Juta, motor Honda Scoopy bernopol W 3073 UR, serta dua HP merek Oppo dan Vivo yang digunakan sebagai sarana.
Selain itu, turut disita surat pemberitahuan unjuk rasa berkop Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi Nomor 221/FGR/07/2025 tanggal 16 Juli 2025. Mereka dijerat Pasal 368 KUHP Junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
"Ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.