Penyidik Polres Lamongan Dilaporkan Propam karena Salah Tangkap

Lamongan, IDN Times - Kuasa hukum korban salah tangkap Hanfi Fajri melaporkan penyidik Polres Lamongan ke Kantor Komnas HAM dan Divisi Propam Mabes Polri. Penyidik unit 1 Satreskrim Polres Lamongan itu diadukan karena dianggap melakukan tindakan salah tangkap terhadap MO (26).
MO dicurigai sebagai terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI di depan Koperasi Artha Mandiri di Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat pada Senin (17/7/2023) pukul 02.00 WIB, lalu. Tak hanya akan melaporkan ke Komnas HAM dan Divisi Propam Mabes Polri, pengacara juga akan mengadukan hal ini ke Presiden dan menteri.
1. Pengacara mengaku MO bukan pelaku
Menurut Fajri tindakan polisi yang melakukan penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka MO yang bukan pelaku tindak pidana dianggap melanggar HAM. MO adalah orang yang menjadi korban salah tangkap dan pada saat kejadian ia tidak berada di lokasi. Saat itu dia bersama rekannya tengah berada di warung kopi yang lokasinya berada tak jauh dari rumah MO.
"Kami melaporkan adanya pelanggaran HAM terkait penangkapan MO yang bukan pelaku tindak pidana, melainkan korban salah tangkap oleh Unit 1 Polres Lamongan," kata Fajri saat dihubungi, Jumat (29/9/2023).