Lamongan, IDN Times - Kuasa hukum korban salah tangkap Hanfi Fajri melaporkan penyidik Polres Lamongan ke Kantor Komnas HAM dan Divisi Propam Mabes Polri. Penyidik unit 1 Satreskrim Polres Lamongan itu diadukan karena dianggap melakukan tindakan salah tangkap terhadap MO (26).
MO dicurigai sebagai terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap anggota TNI di depan Koperasi Artha Mandiri di Jalan Babat-Jombang, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat pada Senin (17/7/2023) pukul 02.00 WIB, lalu. Tak hanya akan melaporkan ke Komnas HAM dan Divisi Propam Mabes Polri, pengacara juga akan mengadukan hal ini ke Presiden dan menteri.