Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi mengatakan bahwa untuk mengusut kasus ini, pihaknya menggunakan dasar hukum Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 296 Jo Pasal 506 KUHP tentang muncikari.
Harissandi mengatakan dari kombinasi pasal tersebut pihaknya tidak memiliki landasan untuk mempidanakan sang pelanggan maupun melakukan penahanan. Pasalnya, baik UU ITE maupun pasal tentang muncikari tersebut hanya memberatkan pada muncikarinya.
"Kita pakainya UU muncikari dan ITE. Yang transmisi siapa? Muncikari. Yang menyediakan siapa? Muncikari. Yang menyiapkan siapa? Muncikari. Jadi tersangkanya ya muncikari," ujar Harissandi, Minggu (6/1).
Sedangkan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik berbunyi :
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sementara itu, Harissandi juga menggunakan pasal tentang muncikari yang berbunyi :
"Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Pasal 506 KUHP juga berlaku untuk muncikari tertuliskan bahwa “Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam pidana kurungan paling lama satu tahun ”.