Jalur keluar di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. IDN Times/Mohamad Ulil Albab
Sementara itu, untuk mengantisipasi lonjakan jumlah penumpang di tanggal 4-5 Mei, pihak ASDP Ketapang telah menyiapkan 48 unit armada kapal, dari 32 yang beroperasi.
Suharto melanjutkan, teknis penerapan larangan mudik pada tanggal 6 - 17 Mei, disesuaikan dengan surat edaran yang telah dikeluarkan Bupati Banyuwangi Nomor 48/SE/STPC/2021 tentang pengendalian penyebaran COVID-19 selama masa pengetatan dan peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H.
Dalam aturan tersebut, aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Ketapang masih tetap beroperasi khusus buat angkutan logistik hingga keperluan darurat masyarakat seperti keperluan keluarga meninggal, melahirkan dan perjalanan dinas buat instansi.
Pihak ASDP sendiri telah menyediakan tiket khusus untuk masyarakat, dilengkapi dengan surat keterangan dari instansi.
"Itu masih dibuka khusus untuk yang pengecualian dari SE, kalau yang untuk umum tidak dilayani. Jadi nanti tiket online hanya digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan di SE. Apabila nekat ya ditolak harus putar balik, kan ada Satgas juga yang memeriksa dokumen sesuai tidak dengan persyaratan," jelasnya.