Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Sidoarjo, IDN Times - Penumpang Pelita Air berinisial SHW yang melemparkan candaan membawa bom di dalam pesawat terancam pidana penjara. Pasalnya, candaan itu membuat penerbangan pesawat IP 205 itu tertunda.

Kepastian pidana itu ditegaskan oleh Danlanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo. Dia menyampaikan, dalam kegiatan kebandarudaraan agar tidak ada yang main-main dalam kegiatan Informasi palsu tentang teror, walaupun itu dalam bentuk candaan mengingat Bandara adalah objek vital nasional. 

"Terduga pelaku melanggar Pasal 344 huruf e Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 tentang Penerbangan," terang Heru.

Pasal yang dimaksud Heru berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan Tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menyampaikan informasi palsu yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan”.

Editorial Team

Tonton lebih seru di