Sering Nonton Film Dewasa, Penjual Cincau di Malang Cabuli Dua Bocah

Malang, IDN Times - Viral di media Facebook, seorang penjual es cincau di Malang melakukan pencabulan pada dua bocah di Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang. Terekam kamera CCTV, pedagang es cincau tersebut menggerayangi bagian dada dua bocah perempuan di bawah umur.
Video yang beredar pada grup-grup Facebook pada Jumat (24/11/2023) itu pun bikin resah orangtua di Kabupaten Malang.
1. Tak butuh waktu lama, pelaku diringkus polisi

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah menceritakan jika anggotanya bergerak setelah mendapat laporan video viral tersebut. Mereka pun menangkap seorang pria bernama Kasro Tanwibawa (49), warga Desa Margamulyo, Kecamatan Cileces, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Ia ditangkap di rumah indekos di Desa Ganglang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Sabtu (25/11/2023) pagi.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, baik secara interogasi maupun dari handphone-nya. Akhirnya yang bersangkutan mengakui bahwa yang ada di video viral FB tersebut adalah yang bersangkutan," terangnya saat dikonfirmasi di Mapolres Malang.
Berdasarkan hasil interogasi, kejadian ini terjadi pada Selasa (21/11/2023) pukul 15.00 WIB di Desa Karangduren. Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengiming-imingi para korbannya dengan memberikan es cincau gratis.
"Modus yang dilakukan oleh tersangka ini adalah memberikan es cincau gratis kepada korban 2 orang, sehingga korban terbujuk rayu dan lengah. Kemudian pada saat itulah kesempatan tangannya menggerayangi korban," bebernya.
2. Polisi mengatakan jika tersangka melakukan aksi ini karena terlalu sering menonton video porno anak-anak

Berdasarkan hasil penyelidikan, Gandha mengatakan jika aksi yang dilakukan tersangka ini dilakukan karena ia sering menonton video porno anak-anak. Ini dibuktikan dengan hasil browser di handphone tersangka yang menunjukkan bahwa ia telah menyelam pada lebih dari 10 website dewasa.
"Setelah kita cek lagi dan kita dalami, bahwa histori web browser dari yang bersangkutan adalah pencarian video-video porno terkait anak. Itu fakta penyelidikan dan penyidikan yang kita temukan pada sata melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Selain itu, tersangka yang sudah berjualan es cincau di Malang selama 11 tahun ini merasa kesepian karena tinggal berjauhan dari istrinya. Diketahui, istri dan keempat anak tersangka masih tinggal di Provinsi Banten.
"Kami bertekad untuk memperdalam hal ini karena ditakutkan dengan riwayat histori browser itu, ditakutkan mengarah pada dugaan predator seksual. Tapi masih dugaan ya," jelasnya.
3. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka akan diancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
Polisi sendiri masih mengantongi 2 orang korban, dan masih melakukan pendalaman jika dimungkinkan ada korban-korban lain. Selain itu, ada 8 saksi juga yang telah diperiksa dalam kasus ini.
"Kita menjaga agar jangan sampai terjadi trauma pada korban, artinya penyidik disini tidak boleh memaksa (melakukan pemeriksaan pada korban). Karena itulah ada perlakuan khusus terhadap korban dan pendampingan terus sesuai SOP tentang UU sistem peradilan anak," pungkasnya.