Magetan, IDN Times – Pengadilan Negeri (PN) Magetan akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Agus Supriyanto, penjaga palang pintu yang menjadi terdakwa dalam kecelakaan maut di perlintasan Kereta Api Stasiun Barat. Dalam sidang yang digelar Kamis (4/12/2025), majelis hakim menyatakan Agus bersalah karena kelalaiannya menyebabkan empat orang meninggal dunia dan sejumlah lain luka berat.
Majelis hakim yang diketuai Rintis Candra, dengan anggota Nur Wahyu Lestariningrum dan Andi Ramdhan Adi Saputra, menyatakan Agus terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP.
“Kelalaian terdakwa telah mengakibatkan bahaya bagi keselamatan umum dan berakibat fatal hingga menelan empat korban jiwa,” kata hakim saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, Agus dijatuhi hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Putusan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun tetap dinilai cukup berat mengingat dampak besar yang ditimbulkan dari kelalaian tersebut.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Agus dinilai bersikap kooperatif, mengakui kesalahannya, dan telah memberikan santunan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Baik Jaksa Penuntut Umum maupun tim penasihat hukum Agus belum memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. Keduanya mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kecelakaan di perlintasan Stasiun Barat Magetan ini sebelumnya menggemparkan masyarakat. Empat nyawa melayang akibat palang pintu yang diduga tidak ditutup tepat waktu. Sidang vonis ini kembali menyedot perhatian publik, terutama keluarga korban yang berharap putusan hakim memberi rasa keadilan.
Masyarakat menunggu apakah kasus ini benar-benar berakhir di tingkat pertama, atau justru berlanjut ke proses banding di pengadilan yang lebih tinggi.
