Madiun, IDN Times - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas II-A Madiun, Ardian Nova Chrisrtiawan menyatakan kepemilikan telepon seluler (ponsel) oleh narapidana yang tersandung dugaan penipuan dengan motif pemesanan fiktif secara daring tidak melibatkan sipir.
"Berdasarkan pengakuannya saat diperiksa petugas, (telepon seluler yang digunakan menipu) dari teman sesama napi yang sudah bebas," ujar dia, Rabu (22/9/2021).