Malang, IDN Times - Satreskrim Polres Malang menangkap seorang ptia bernama Markatam (48) warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang karena melakukan penipuan dengan modus jual beli tanah. Korbannya tidak hanya satu orang, beberapa orang telah melapor sebagai korban Markatam dengan kerugian puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Kini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan. Ia terancam hukuman 5 tahun penjara.