Surabaya, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menarget Kampung di dekat Taman Pelangi Jalan Ahmad Yani Surabaya segera kosong akhir Desember 2025 untuk pembangunan flyover. Pengosongan lahan itu kini terhambat proses ganti rugi.
Setidaknya ada 7 warga yang belum mendapatkan ganti rugi dari pembebasan lahan tersebut. Mereka sebetulnya telah memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tetapi, ada pihak lain yang menggugat di PN Surabaya. Atas hal itu, warga pun gagal mencairkan ganti rugi yang dijanjikan Pemkot Surabaya.
Warga Kampung Taman Pelangi pun berharap pemerintah memperhatikan hal tersebut. Terlebih, mereka diminta untuk segera mengosongkan lahan.
“Harapan saya untuk pimpinan di Surabaya, Wali Kota (Eri Cahyadi), siapa pun, tolong diperhatikan,” kata salah satu warga, Galih Seliawan.
Warga hanya ingin proses ganti rugi itu segera dilakukan. Mereka meminta pemerintah datang langsung dan mendengar keluhan.
"(Pemkot Surabaya) datang ke sini, untuk mendengar keluhan warga dan isu-isu yang ada di sini itu apa, biar enggak menimbulkan keresahan atau apa. Harapan warga, 7 orang bertahan di Taman Pelangi itu pencairan kompensasi ganti rugi, karena ini kan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk flyover,” jelasnya.
Sebetulnya, warga juga ingin pindah dari lokasi tersebut. Mereka tidak bermaksud menghambat proses pembangunan flyover. Tetapi, ganti rugi belum juga didapat, sehingga mereka tak kunjung meninggalkan lokasi.
"Warga itu nggak ada istilahnya untuk menghambat kemajuan kota. Ayolah kita saling ngobrol, saling bertatap muka, ini mau gimana, sampai kapan seperti ini terus. Harapan saya warga dengan Pemkot bisa berjalan sama-sama,” tutupnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengatakan, kini masih masih ada beberapa hunian di Kampung Taman Pelangi yang belum rata dengan tanah. Pengosongan masih proses konsinyasi. Setelahnya, seluruh bangunan di wilayah itu akan ditarakan dengan tanah.
"Iya Kampung Taman Pelangi ada beberapa yang kita konsinyasi, kalau sudah konsinyasi, maka kita kirimkan ke pengadilan, maka kita sudah bisa menjalankan itu. Untuk kepentingan umum, fasilitas umum, ya di bulan Desember ini kita akan ratakan," ujarnya ditemui di Balai Kota Surabaya, Jumat (12/12/2025).
Sementara rencana pembangunan Flyover Taman Pelangi bakal dilakukan pemerintah pusat. Targetnya yakni tahun 2026 dan 2027. "(Pembangunan) dilakukan oleh Kementerian PU. Kami kan hanya menyediakan tanahnya. Fisiknya ada di Kementerian PU, karena kan jalan utama, faktor-faktor lain mungkin diperhitungkan oleh teman-teman PU," terangnya
Diketahui, Pemkot Surabaya mengucurkan anggaran senilai Rp80 miliar untuk membebaskan 22 rumah warga di kawasan pembangunan flyover Taman Pelangi. Pembangunan infrastruktur itu bertujuan untuk mengurangi macet, terutama di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
