Surabaya, IDN Times - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi buka suara soal penggeledahan Kebun Bintang Surabaya (KBS) yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Surabaya. Penggeledahan itu memang permintaan Pemerintah Kota Surabaya kepada Kejati, sebab ada korupsi hingga Rp2 miliar.
Eri mengatakan, dugaan korupsi KBS muncul sudah sejak tahun 2013. Menurutnya, pada saat itu ada kejanggalan audit neraca keuangan di lingkungan PD TSKBS. Karena ada temuan tersebut, akhirnya ia meminta agar ada tim audit independen di tahun 2023.
“Maka saya minta di tahun 2023 dilakukan oleh tim independen. Saya tidak mau yang ditunjuk oleh PD TSKBS. Karena apa? Sejak tahun 2013 itu ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
Ia merasa janggal, sebab keuangan PD TSKBS tercatat rapi, tetapi uang fisiknya tidak diketahui keberadaannya. Adanya temuan tersebut, Eri meminta Kejati Jatim untuk memeriksa neraca keuangan tersebut dan membentuk tim audit independen.
“Setelah tim audit independen itu terbentuk, ternyata hasilnya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Siapa yang salah ya ditaruh, karena itu uang rakyat,” ujarnya.
Dari tahun 2023 ia meminta kepada seluruh BUMD untuk melakukan pendampingan audit neraca keuangan. Meski demikian, masalah audit neraca keuangan belum juga dituntaskan oleh jajaran BUMD.
“BUMD-BUMD itu sudah saya minta sebenarnya, pendampingan-pendampingan itu untuk menghitung dan mengembalikan dari tahun 2023. Tapi, setelah ini kok nggak selesai-selesai, akhirnya ketika tim independen tahu semuanya, dan Kejati bergerak melakukan pemeriksaan, ya sudah, silahkan,” ungkapnya.
Eri menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp2 miliar. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari tahun 2013 hingga 2023.
"2013 itu kejadiannya, saya lupa pada waktu itu sekitar Rp1 M lebih, hampir Rp2 miliaran, lupa saya. Sehingga kalau diuangkan sekarang kan piro duwike, di mana uangnya, laporannya itu ada, duitnya yang nggak pernah ada," pungkas Eri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) resmi menaikkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) ke tahap penyidikan. Seiring peningkatan status perkara tersebut, tim penyidik langsung menggeledah kantor Kebun Binatang Surabaya (KBS), Kamis (5/2/2026).
Penggeledahan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026 ini melibatkan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim di sejumlah ruangan strategis. Mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga beberapa ruangan lainnya di lingkungan PD TSKBS.
Proses penggeledahan disaksikan warga sekitar serta pengurus RT dan RW setempat. Dalam kegiatan tersebut, penyidik juga melakukan penyegelan pada sejumlah ruangan di bagian keuangan.
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan empat box kontainer berisi dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi. Selain itu, tim juga menyita sejumlah barang bukti elektronik, di antaranya telepon genggam milik direksi, laptop, serta perangkat elektronik lainnya.
