Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bos UD Sentoso Seal Jan Hwa Diana usai ditetapkan tersangka di Polda Jatim. Dok. Polda Jatim.

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan sinyal adanya tambahan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan ijazah yang melibatkan Bos Sentoso Seal, Jan Hwa Diana. Hal ini setelah penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pendalaman dengan memeriksa 25 saksi.

"Terkait dengan adanya tersangka lain dalam perkara ini, saat ini kita masih melakukan pendalaman," ujar Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Rabu (28/5/2025).

"Jadi beberapa saksi, akan kami lakukan pemeriksaan tambahan. Kemudian nanti akan menjadi bahan bagi penyidik untuk menentukan apakah adanya tersangka lain atau tidak," imbuh Alumni AKPOL 2003 itu.

Disinggung adanya aduan atau laporan lain terkait perusahaan yang melakukan kasus serupa (penahanan ijazah), eks Kapolres Tuban itu menyebut, hingga saat ini belum ada. "Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan serupa, sampai saat ini di Polda Jatim belum ada laporan," kata dia.

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim melakukan pemeriksaan terhadap Han Jwa Diana, Kamis (22/5/2025). Pemeriksaan itu, buntut temuan barang bukti ijazah dalam penggeledahan yang dilakukan di gudang, rumah dan kantor.

Dari pemeriksaan ini, pemilik Sentoso Seal ini ditetapkan sebagai tersangka atas perusakan mobil. Diana disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editorial Team