Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
PN Kota Malang tempat sidang kasus SPI digelar. IDN Times/Alfi Ramadana

Malang, IDN Times - Terdakwa kasus suap dalam pengaturan skor Liga 3, Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias Bambang Suryo alias BS (51) divonis penjara selama 2 tahun. Ia juga didenda sebesar Rp10 juta dengan subsider kurungan selama tiga bulan. 

Sidang putusan sendiri digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), Rabu (27/7/2022). Pembacaan putusan dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Indarto. Sementara empat terdakwa mengikuti jalannya sidang secara online melalui Lapas Kelas I, Lowokwaru, Malang.

1. PN Malang juga vonis tiga terdakwa lain

Tersangka pengaturan skor dan suap Liga 3 Zona Jatim, Bambang Suryo tiba dalam pemeriksaan di Polda Jatim. Dok. Ist.

Selain Bambang Suryo, PN Malang juga memvonis tiga terdakwa lainnya. Terdakwa bernama Dimas Yopy Perwira atau DYP (33) mendapat vonis serupa seperti Bambang Suryo. "Lalu terdakwa Ferry Avrianto atau FA (47) serta Imam Arif Huda (32) divonis dengan hukuman berbeda. Keduanya divonis penjara 1,5 tahun dan denda Rp 10 juta subsider kurungan selama tiga bulan," kata Indarto.

Keempat terdakwa, kata dia, terbukti melanggar aturan pidana Pasal 2 UU RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga dinyatakan telah secara sahabat dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap. 

2. JPU masih pikir-pikir

PN Malang menjadi lokasi sidang lanjutan kasus SPI. IDN Times/Alfi Ramadana

Sementara itu, Jaksa Penuntut  Umum (JPU) dalam sidang tersebut Moh. Heryanto menyatakan masih pikir-pikir atas putusan yang sudah dilakukan oleh majelis hakim. "Putusan beda dengan apa yang dituntut kan sebelumnya. Tentu harus koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan," jelasnya. 

Sebagai informasi, JPU memberikan tuntutan berbeda-beda kepada para terdakwa. Terdakwa Yoyok Bambang Suryo Atmojo alias BS dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Tuntutan yang sama juga diberikan kepada terdakwa Dimas Yopy Perwira. Sementara untuk terdakwa Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto dituntut penjara dia tahun dan denda Rp 10 juta subsider kurungan selama enam bulan. Para terdakwa dianggap melakukan tindakan suap dan dianggap melanggar Pasal 2 UU RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Bambang atur skor Gresik Putra Paranane FA vs Persema Malang

PN Kota Malang tempat sidang kasus SPI digelar. IDN Times/Alfi Ramadana

Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta.

Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. "Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama," ujar Dirrekrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Rabu (16/3/2022). Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik.

Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.

"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok.

Ferry, Bambang, Dimas dan Heri juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. "Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," Totok menambahkan.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team