Wahyu Kenzo saat dirilis di Polda Jatim. (IDN Times/Ardiansyah Fajar)
Ketua Tim JPU, Sri Yuniarti mengatakan ia tidak masalah dengan pernyataan dari Kuasa Hukum Wahyu Kenzo. Mereka kini memilih fokus pada agenda sidang selanjutnya pada Rabu (20/9/2023). Selanjutnya agenda sidang adalah eksepsi atau tanggapan dari JPU.
"Masing-masing memiliki hak (membuat pendapat), dan itu versi penasihat hukum. Sementara kita akan memberi jawaban pada sidang selanjutnya," tegasnya.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Malang memberikan dakwaan pada ketiga terdakwa dengan Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal-pasal tadi kemudian disubsider dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Dan disubsiderkan kembali dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda palimg banyak Rp1 miliar.