Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Penerbitan Ulang Ijazah Apakah Bisa? Ini Penjelasan Dinas Pendidikan

ilustrasi ijazah(freepik.com/Freepik)
ilustrasi ijazah(freepik.com/Freepik)

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penerbitan ulang ijazah bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Pernyataan ini menuai polemik, karena ada peraturan lama yang menyebut kalau ijazah hanya bisa terbit satu kali.

Diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014, Ijazah hanya dapat diterbitkan satu kali pascakelulusan. Apabila hilang atau rusak, hanya bisa diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), Ijazah yang hilang atau rusak tidak dapat dicetak ulang.

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan bahwa penerbitan ulang ijazah itu masih bisa dilakukan. Karena menurutnya setiap sekolah mempunyai salinan ijazah alumninya.

"Bisa (penerbitan ulang) karena di masing sekolah sudah punya salinannya. Duplikasi masing-masing ijazah ada di sekolah-sekolah," ujarnya kepada IDN Times, Senin (21/4/2025).

Sementara jika merujuk aturan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024, di Bab IV Pembaruan Ijazah dan Transkrip Nilai, tercantum bahwa Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai terdiri atas: a. penerbitan perbaikan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; b. c. penerbitan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai; dan pencetakan ulang Ijazah dan/atau Transkrip Nilai. (2) Pembaruan Ijazah dan/atau Transkrip Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan pemilik. 

Sebelumnya, Khofifah memastikan Pemprov Jatim akan menguruskan penerbitan ulang ijazah para pekerja yang ditahan. Khususnya untuk jenjang SMA/SMK. Hal ini sebagai solusi mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan yang baru-baru ini ramai diperbincangkan.

“Saya pastikan Pemprov Jawa Timur akan menuntaskan permasalahan ini. Bahwa ijazah menjadi dokumen penting yang sesuai aturan hukum tidak boleh dilakukan penahanan termasuk oleh perusahaan tempat karyawan bekerja," ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (20/4/2025).

"Oleh karena itu Disnaker Jatim setelah koordinasi dengan posko pengaduan kota Surabaya akan memanggil pihak pelapor ke kantor Disnaker Jatim pada Senen (21/4/25) untuk mendapatkan keterangan yang dibutuhkan agar ijazah bisa kami proses penerbitannya,” tegasnya menambahkan.

Oleh sebab itu, kata Khofifah, bagi pekerja yang telah melaporkan ijazahnya ditahan dan itu adalah ijazah SMA atau SMK, Pemprov Jatim akan segera menguruskan untuk penerbitan ulang. "Jika sekolahnya sudah tutup Dinas Pendidikan akan menerbitkan ulang asalkan datanya sudah masuk pada dapodik," ucapnya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us