Surabaya, IDN Times - Salah satu pedemo yang ditangkap saat aksi di Gedung Negara Grahadi, Surabaya , pada akhir Agustus 2025 lalu, FSF menjalani sidang perdana, Senin (10/11/2025). Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu adalah pembacaan dakwaan.
Dalam sidang tersebut FSF didakwa dengan Pasal 363 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hal ini karena pada saat kericuhan, FSF diduga terlibat pencurian.
Perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Fahmi Ardianto mengatakan mengatakan, dalam dakwaan kliennya terlibat mencuri besi pembatas jalan di Wilayah Polsek Tegalsari. Saat aksi akhir Agustus 2025 lalu, Polsek Tegalsari juga menjadi sasaran massa. "Jadi klien kami didakwa oleh penuntut umum terkait dengan dugaan pencurian dengan pemberatan karena diduga mencuri besi pembatas jalan di wilayah Polsek Tegalsari," ujarnya.
Fahmi menyebut, ada hal janggal dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dakwaan kepada FSF. Kejanggalan itu karena dalam tuntutan JPU, adanya seorang yang menyuruh FSF mengambil besi sebagai 'jatah' aksi.
"Dalam dakwaan itu dikatakan bahwa ada yang menyuruh melakukan. Namun siapa yang menyuruh yang tidak diungkap oleh penuntut umum," ungkap Fahmi.
Perintah 'jatah' besi dalam dakwaan JPU itu lah yang nantinya akan menjadi poin utama pembuktian yang dilakukan LBH Surabaya pada sidang selanjutnya.
Selain itu, LBH juga menyoroti soal konstruksi peristiwa dakwaan JPU. BIla dilihat dari tuntutan peristiwa, FSF tak memiliki niat untuk mencuri. "Sebenarnya kalau dilihat dari konstruksinya memang klien kami tidak ada niatan untuk melakukan pencurian. Jadi itu terjadi karena spontan begitu," terang Fahmi.
Atas dakwaan JPU tersebut, LBH Surabaya tidak mengajukan eksepsi. Pihaknya memilih fokus pada pokok perkara yang digelar pekan depan yakni, pembuktian saksi-saksi.
