Selanjutnya, Brahma juga memaparkan tentang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan pelaku pencurianbdan pegawai minimarket. Menurutnya, dalam hal digital di ruang publik ada dua macam hak yaitu the action of taking a pictures dan the action of using a pictures.
"Perbuatan mengambil gambar di tempat publik, boleh. Akan tetapi, selama tidak mengganggu orang," terang Brahma.
Sehingga, jika ada seseorang yang mengambil gambar di ruang publik tetapi perilaku tersebut mengganggu orang lain, maka dapat dikenakan pasal yang berkaitan dengan perilaku mengganggu tersebut, bukan perilaku mengambil gambar.
"Yang kedua, using a pictures. Tidak berarti, everything freely yang kamu take dari public area itu boleh kamu gunakan atau boleh kamu upload. Pertanyaannya, kamu punya hak upload nggak terhadap wajah-wajah orang itu?” jelas Brahma.
Sehingga, berkaitan dengan hal ini tindakan using a picture oleh pegawai tersebut tetap tidak diperbolehkan di mata hukum. Jika ada yang merasa dirugikan oleh tindakan tersebut, pegawai itu dapat digugat secara perdata maupun laporan secara pidana.