Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencuri Motor di Parkiran Rumah Sakit di Surabaya Ditangkap

Dok. Istimewa.
Polsek Gubeng rilis kasus ungkap curanmor parkiran rumah sakit. Dok. Istimewa
Intinya sih...
  • Pencuri motor di parkiran rumah sakit Gubeng Surabaya ditangkap polisi.
  • Tersangka merupakan residivis tiga kali kasus curanmor, menggunakan modus duduk-duduk terlebih dahulu sambil memantau calon korban.
  • Tersangka mengaku mencuri motor untuk dijual ke Bangkalan dan uangnya digunakan untuk minum miras dan judi merpati.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Surabaya, IDN Times - Seorang pencuri motor yang beraksi di parkiran rumah sakit kawasan Gubeng Surabaya ditangkap oleh polisi. Tersangka DT (37), warga Jalan Kapas Lor, Kapas Madya Tambaksari Surabaya, merupakan residivis tiga kali kasus curanmor.

Tersangka ditangkap oleh anggota opsnal reskrim Polsek Gubeng saat hendak kembali beraksi mencuri motor di kawasan Jalan Dr Mustopo Surabaya. Awalnya, anggota reskrim mencurigai gerak-gerik tersangka yang memesan nasi goreng. Polisi sebelumnya telah memburu tersangka karena wajahnya terekam CCTV saat mencuri motor Honda Vario milik NH di parkiran rumah sakit pada Minggu (1/6) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Gubeng Ipda Dwi Santoso menjelaskan bahwa modus tersangka mencuri motor di parkiran rumah sakit dengan duduk-duduk terlebih dahulu sambil memantau calon korban. Saat ada korban yang memarkir motor dan karcisnya ditaruh di dashboard, tersangka lalu beraksi menggunakan kunci T.

"Tersangka sudah dua kali mencuri motor di parkiran rumah sakit. Kalau dengan TKP lain total 10 TKP," ujar Dwi, Senin (18/8/2025).

Dua lokasi parkiran rumah sakit yang pernah disatroni tersangka yaitu rumah sakit kawasan Karang Menjangan dan rumah sakit Jalan Raya Gubeng Surabaya. Aksi tersangka dilakukan pada bulan Juni 2025. Selain menyasar motor yang diparkir di rumah sakit, tersangka juga beraksi di permukiman kawasan Tambaksari.

Tersangka DT mengaku berangkat dari rumah kawasan Jalan Kapas Lor jalan kaki untuk mencari sasaran motor yang diparkir di rumah sakit dan karcisnya yang ditinggal korban di dashboard motor. Setelah mencuri, motor dikendarai tersangka dibawa ke Bangkalan melalui Jembatan Suramadu untuk dijual ke seseorang yang dikenalnya.

"Jual ke Madura ada yang nampung satu teman. Uangnya buat minum (miras) sama main burung dara (judi merpati)," katanya .

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, atau bahkan 9 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Zumrotul Abidin
EditorZumrotul Abidin
Follow Us