Malang, IDN Times - Polisi akhirnya membekuk pelaku penculikan bocah 4 tahun yang merupakan anak dari Adinda Charista Ayu (34) warga Pesona Mutiara Tidar, Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pelaku ternyata adalah Andre Ega Prasetya (35) yang merupakan teman baik Adinda.
Penculik Bocah 4 Tahun di Malang Ditangkap, Diduga Terjerat Judol

1. Polisi beberapa kronologi penculikan hingga penangkapan pelaku
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Nanang Haryono menceritakan jika kejadian ini terjadi pada Kamis (22/5/2025) pukul 10.00 WIB. Saat itu Adinda mendapat pesan WhatsApp (WA) dari pelaku untuk mengajak bertemu di Kafe Oura Jalan Pahlawan Trip Nomor A11, Kelurahan Oro-oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Pelaku mengajak Adinda untuk membicarakan bisnis, tapi ternyata itu hanya tipu daya pelaku.
"Setelah ibunya keluar, pelaku ini melakukan tindakan penculikan yaitu langsung mendatangi rumah korban. Sementara yang tinggal di sana kebetulan ada ART atas nama ibu SAT, pelaku langsung membawa pisau mengancam di depan pintu. Posisi putranya beliau ada 2 orang yaitu SP (9) dan ADR (4), yang diambil yang 4 tahun karena takut kakaknya nangis di sana. ART sudah diancam dengan pisau agar diam dan tidak bergerak, akhirnya ADR Ini dibawa ke dalam mobil dan lari," terangnya saat konferensi pers di Mapolresta Malang Kota.
Saat Adinda sudah tiba di Kafe Oura, benar saja ia tidak menemukan pelaku di manapun. Ia justru mendapat telepon dari ART-nya bahwa anak bungsunya telah diculik. Adinda kemudian langsung datang ke Polresta Malang Kota untuk melapor kejadian penculikan ini.
"Kurang dari 12 jam pelaku bisa kita amankan, kita kejar di daerah Junrejo, Kota Batu. Setelah kita mendapatkan CCTV di perumahan sana, ada mobil Toyota Alya Orange yang diduga milik pelaku. Dengan bantuan Satreskrim Polres Malang juga kita langsung mengamankan pelaku," ujarnya.
2. Ibu korban sempat mentransfer Rp20 juta, ternyata masuk ke rekening judol pelaku
Nanang mengungkapkan jika motf pelaku sementara ini adalah untuk mendapatkan sejumlah uang. Hal ini karena ia sempat menghubungi Adinda untuk meminta tebusan sejumlah Rp150 juta. Pelaku juga mengancam akan menjual anak bungsu Adinda jika keinginannya tidak dipenuhi.
"Yang jelas minta tebusan uang Rp150 juta. Ibunya sudah transfer 2 kali, sudah transfer Rp10 juta dan perjalanan ke sini transfer lagi Rp10 juta. Kirimnya ke akun Qris judi online milik pelaku," bebernya.
Untuk sementara, polisi menyampaikan kalau pelaku bekerja sendirian, tapi mereka masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku sendiri akan dijerat dengan Pasal 83 juncto 78F Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 328 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
3. Kakek korban mengatakan jika pelaku adalah sahabat ibu korban sendiri
Di tempat yang sama, kakek korban, Budiono sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian karena berhasil menangkap pelaku dengan cepat. Ia mengungkapkan kalau mereka sangat kenal dengan pelaku, ia tidak menyangka jika pelaku tega melakukan kejahatan kepada teman baiknya sendiri.
"Kita tidak hanya kenal dengan pelaku, tapi sangat kita kenal, bahkan sahabat (Adinda). Tapi saya tidak tahu motifnya apakah ekonomi atau apa. Ya mudah-mudahan saudara-saudara semua bisa lebih berhati-hati," pungkasnya.