Pencabutan TAP MPRS 33/MPRS/1967 Jadi Kado Haul Bung Karno Ke-55

Intinya sih...
MPR mencabut TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai bagian dari penegakan keadilan sejarah dan mengakhiri stigma G30S yang melekat pada Bung Karno.
Bung Karno dianggap pemimpin dunia yang mewakili suara bangsa-bangsa tertindas dan motor pembebasan bangsa-bangsa dari penjajahan.
Rangkaian haul tahun ini diwarnai dengan berbagai kegiatan religius, kebudayaan, tausiah kebangsaan, doa bersama, dan pentas seni tradisional.
Surabaya, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan, MH Said Abdullah mengatakan, Haul ke-55 Presiden Republik Indonesia pertama, Soekarno atau Bung Karno pada Sabtu (21/6/2025) ini sebagai momen istimewa dan bersejarah. Pasalnya, MPR periode 2019–2024 telah mencabut TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967, yang selama lebih dari lima dekade menjadi dasar pencabutan kekuasaan Bung Karno dan mengaitkannya dengan Gerakan 30 September (G30S).
Said mengatakan, pencabutan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 ini dinyatakan sah sebagai bagian dari penegakan keadilan sejarah. Hal tersebut menjadi momen berakhirnya stigma G30S yang melekat pada Bung Karno.