Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. IDN Times/Fitria Madia

Surabaya, IDN Times - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berkomitmen akan memenuhi panggilan ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di sidang dugaan jual beli jabatan Kementerian Agama, Rabu (3/7). Khofifah dipastikan akan segera bertolak ke Pengadilan Tipikor Jakarta sebagai saksi terdakwa Haris Hasanuddin dan Muhammad Muafaq Wirahadi.

1. Akan taat hukum

Default Image IDN

 

Penasihat hukum Khofifah, Hadi Mulyo Utomo mengatakan kalau gubernur perempuan pertama di Jatim ini taat hukum. kehadiran Khofifah pada persidangan pekan ini untuk memenuhi panggilan sebagai saksi.

“Bu Khofifah akan hadir sebagai saksi pada persidangan 3 Juli nanti. Itu bukti beliau taat hukum,” ujar Hadi, Senin (1/7).

2. Bersikap kooperatif

Dok.IDN Times/Istimewa

 

Hadi menekankan, kalau Khofifah akan bersikap kooperatif dan prinsipnya siap menghadiri undangan KPK. Terkait tidak datangnya ke dua panggilan tanggal 19 Juni 2019 dan 26 Juni 2019, ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan yaitu menghadiri RUPS BUMD dan pekan lalu ada kegiatan prosesi pernikahan putrinya.

“Kehadiran Bu Khofifah nanti adalah untuk memenuhi panggilan kedua JPU sebagai saksi. Karena sebelum turun panggilan kedua,  kami telah melayangkan surat permohonan penundaan pemberian keterangan sebagai saksi dihadapan persidangan. Oleh Penuntut Umum kemudian dijadwalkan kembali pada Rabu 3 Juli mendatang,” jelas Hadi.

3. Tidak pernah mangkir

IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Hadi juga menegaskan Khofifah tidak pernah mangkir dari panggilan KPK. Sebab, semua ketidakhadiran selalu disertakan surat tertulis pemberitahuan kepada Tim JPU dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabankan. Ia menampik apabila ada ultimatum panggilan dari KPK.

"Tidak ada ultimatum, semua sudah disampaikan alasannya tidak hadir. Secara tertulis," tegasnya.

4. Surat penundaan dibacakan di persidangan

(Menteri Agama Lukman Hakim dan Gubernur Khofifah Indarparawansa) IDN Times/Rahmat Arief

 

Hadi juga mengapresiasi JPU KPK yang dipimpin Wawan Yunarwanto karena bertindak bijaksana. Penuntut umum dapat memahami alasan ketidakhadiran Khofifah sewaktu pihaknya bertemu untuk menyerahkan surat penundaan panggilan secara langsung di Gedung KPK. 

"Kami yang mengikuti jalannya persidangan secara langsung. Kami menyaksikan tim JPU KPK, Wawan Yunarwanto membacakan dan menyampaikan surat pemberitahuan penundaan secara langsung kepada Majelis Hakim. Kemudian dijadwalkan panggilan pada 3 Juli, nanti,” pungkasnya.

Editorial Team