Penanganan Ledakan Rumah Polisi Mojokerto Diambil Alih Polda

Mojokerto, IDN Times - Kapolres Mojokerto AKBP, Ihram Kustarto memastikan bahwa penanganan kasus ledakan di rumah polisi, Aipda Maryudi diambil alih penanganannya oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Saat ini, pemilik rumah sedang dalam pemeriksaan.
"Penanganan perkara saat ini dilakukan di Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim," ujar Ihram, Rabu (15/1/2025).
Dalam proses pemeriksaan ini, Ihram menyebut bahwa sejumlah saksi dipanggil untuk dimintai keterangan terkait tragedi yang menewaskan dua orang. Diketahui, dalam tragedi ledakan diduga dari LPG 3 kg ini, tetangga pemilik rumah, LS (32) dan KF (3) menjadi korban jiwa. Kemudian total empat rumah rusak. "Beberapa saksi masih diperiksa untuk dimintai keterangan, termasuk pemilik rumah," katanya.
Hingga kini, status Aipda Maryudi masih sebagai saksi. "Kalau itu (terbukti) karena kelalaian anggota Polri, kami akan tindak tegas. Baik secara pidana umum ataupun kode etik profesi Polri," tegas Ihram.
Sebelumnya, ledakan terjadi di rumah anggota Polsek Dlanggu, Aipda Maryudi di Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Dugaan awal, ledakan disebabkan tabung gas LPG 3 kg. Namun dalam penyelidikan Tim Labfor Polda Jatim menemukan bahan peledak. Juga ditemukan selongsong petasan jenis kembang api sreng dor.
Rinciannya, total ada tiga selongsong kembang api sreng dor, serpihan kertas dan sisa bahan peledak. Ada pula barang bukti lima ponsel dan selembar STNK, satu mesin cuci, beberapa tabung gas, serta alat pemutar musik.